Kredit dalam Bahasa Latin adalah " Credere " yang berarti Trust atau Kepercayaan
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kredit dibedakan menjadi 2 kredit yaitu :
1. Kredit Dagang ( Kemudahan dalam melakukan pembayaran )
2. Kredit Rumah (Pemberian nilai lebih terhadap pinjaman dengan syarat dan ketentuan yang disepakati)
Note :
Apabila seorang nasabah mengambil sebuah kredit, maka Bank terlebih dahulu menganalisa :
1. Character ( Melihat nasabah terlebih dahulu )
2. Capital ( Modal nasabah )
3. Cholateral ( Jaminan yang diberikan oleh nasabah )
4. Periode ( Jangka waktu )
5. Perjanjian
* Notaris ( Perjanjian yang harus ada notaris )
* Bawah tangan ( Perjanjian antara satu dengan yang lain dengan saling percaya )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar